Website Resmi PANITIA PEMUNGUTAN SUARA Desa Medankarya Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang PPS DESA MEDANKARYA: Kelembagaan KPU Kabupaten Karawang

Selasa, 06 November 2012

Kelembagaan KPU Kabupaten Karawang



KELEMBAGAAN
KPU KARAWANG

Pemilu seharusnya bebas dari tekanan kepentingan-kepentingan, serta kuatnya tuntutan dari banyak pihak bahwa lembaga penyelenggara Pemilu harus bersih dari intervensi partai politik dan pemerintah, maka DPR bersama Pemerintah mengeluarkan UU No.12 tahun 2003 yang secara tegas menyatakan bahwa anggota KPU terdiri dari orang-orang independen dan non partisan. Sifat independen dan nonpartisan KPU saat ini tercermin dari proses seleksi calon anggota KPU. Dari semua calon anggota KPU Kabupaten Karawang yang diajukan Bupati kepada KPU Provinsi Jawa Barat untuk mendapat persetujuan, tidak satu pun yang berasal dari partai politik. Pada umumnya para calon berasal dari kalangan perguruan tinggi dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Secara lebih jelas persyaratan untuk menjadi anggota KPU secara lebih rinci adalah sebagai berikut :
  1. Sehat jasmani dan rohani
  2. Berhak memilih dan dipilih
  3. Mempunyai komitmen yang kuat terhadap tegaknya demokrasi dan keadilan
  4. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil
  5. Memiliki pengetahuan yang memadai tentang politik, kepartaian, pemilu dan kemampuan kepemimpinan
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
  7. Tidak sedang menduduki jabatan politik dan jabatan struktural dalam jabatan pegawai negeri.

Usul pencalonan dilakukan oleh Pemerintah dalam hal ini Bupati. Sebanyak sepuluh nama yang diusulkan kemudian diajukan ke KPU Provinsi Jawa Barat. Melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), KPU Provinsi Jawa Barat menetapkan lima nama. Nama yang ditetapkan KPU Provinsi Jawa Barat kemudian disahkan dan diangkat menjadi anggota KPU Kabupaten Karawang. Kelima nama anggota KPU Kabupaten Karawang periode 2008 - 2013 adalah :
  1. Ir. Risza Affiat, MM
  2. Emay Ahmad Maehi, S.Ag
  3. Agus Rivai, SPsi
  4. Asep Sugiarto, S.Sos
  5. Ujang Nurali, SPdI

Dengan terbentuknya KPU baru yang beranggotakan 5 (lima) orang dan bukan berasal dari partai politik, sehingga diharapkan betul-betul dapat melaksanakan tugasnya secara independen dan nonpartisan. Tetapi, perubahan keanggotaan KPU tidak mengubah secara mendasar tugas pokok dan fungsi KPU, yaitu merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilu dengan seluruh tahapan yang harus ditempuh, mulai dari pendaftaran hingga peresmian keanggotaan legislatif, melakukan penelitian, seleksi dan penetapan partai politik, calon Anggota DPD maupun Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang berhak mengikuti Pemilu. Namun demikian, seluruh anggota KPU Kabupaten Bogor dan perangkat pendukungnya menyadari bahwa masyarakat menghendaki Pemilu 2014 lebih berkualitas dari pemilu-pemilu sebelumnya. Oleh karena itu, pada Pemilu 2014, KPU harus mampu meyelenggarakan pemilu dengan tetap mengedepankan pencapaian asas-asas umum penyelenggaraan pemilu, yaitu; langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta beradab. Guna mendukung tercapainya sasaran tersebut, KPU menyiapkan sejumlah peraturan yang berlaku untuk penyelenggara Pemilu. Misalnya Peraturan Tata Tertib KPU dan Kode Etik Pemilu. Selain hak dari kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan, KPU juga wajib:
  1. Melaksanakan dan mentaati hukum dan peraturan negara.
  2. Melaksanakan tugas secara jujur dan adil
  3. Menghormati azas keterbukaan dan pentingnya memberikan informasi yang tepat, jujur, dan dapat memberikan akuntabilitas kepada masyarakat.
  4. Melaksanakan tugas yang ditetapkan sesuai UU
  5. Mengusahakan agar setiap peserta pemilihan umum yang meliputi partai politik, calon anggota legislatif dan pemilih, mendapat perlakukan yang adil dan setara.
  6. Melaksanakan tugas secara terkoordinasi antar angota atau dengan instansi terkait
  7. Menunjang pemantauan pemilihan umum agar berjalan secara efektif clan efisien.

Untuk lebih mengefektifkan kinerja KPU, pimpinan KPU juga membentuk alat kelengkapan, berupa divisi-divisi, Badan Urusan Rumah Tangga dan Panitia Kerja atau tim yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan. Badan Urusan Rumah Tangga bertugas melaksanakan pengurusan hak-hak anggota KPU dan Sekretariat Umum serta merumuskan rancangan anggaran tahunan KPU dan rencana anggaran penyelenggaraan Pemilu. Sedangkan divisi-divisi dibentuk untuk memudahkan dan memfokuskan pelaksanaan program KPU. Setiap devisi mempunyai jaringan kerja dengan biro-biro pada sekretariat umum yang berhubungan dengan kegiatan divisi. Adapun divisi yang dibentuk sebanyak 4 divisi, yaitu :

  1. Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu,
  2. Divisi Pendidikan dan Informasi Pemilu,
  3. Divisi Logistik Pemilu, Organisasi, Personil dan Keuangan Pemilu
  4. Divisi Hukum

Sumber: KPUD Kabupaten Karawang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sample Text

Sample text

Lencana Facebook

Ads 468x60px

Social Icons

Featured Posts