KELEMBAGAAN
KPU KARAWANG
Pemilu seharusnya bebas dari tekanan
kepentingan-kepentingan, serta kuatnya tuntutan dari banyak pihak bahwa lembaga
penyelenggara Pemilu harus bersih dari intervensi partai politik dan
pemerintah, maka DPR bersama Pemerintah mengeluarkan UU No.12 tahun 2003 yang
secara tegas menyatakan bahwa anggota KPU terdiri dari orang-orang independen
dan non partisan. Sifat independen dan nonpartisan KPU saat ini tercermin dari
proses seleksi calon anggota KPU. Dari semua calon anggota KPU Kabupaten
Karawang yang diajukan Bupati kepada KPU Provinsi Jawa Barat untuk mendapat
persetujuan, tidak satu pun yang berasal dari partai politik. Pada umumnya para
calon berasal dari kalangan perguruan tinggi dan lembaga swadaya masyarakat
(LSM). Secara lebih jelas persyaratan untuk menjadi anggota KPU secara lebih
rinci adalah sebagai berikut :
- Sehat jasmani dan rohani
- Berhak memilih dan dipilih
- Mempunyai komitmen yang kuat terhadap tegaknya demokrasi dan keadilan
- Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Memiliki pengetahuan yang memadai tentang politik, kepartaian, pemilu dan kemampuan kepemimpinan
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
- Tidak sedang menduduki jabatan politik dan jabatan struktural dalam jabatan pegawai negeri.
Usul pencalonan dilakukan oleh Pemerintah
dalam hal ini Bupati. Sebanyak sepuluh nama yang diusulkan kemudian diajukan ke
KPU Provinsi Jawa Barat. Melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and
proper test), KPU Provinsi Jawa Barat menetapkan lima nama. Nama yang
ditetapkan KPU Provinsi Jawa Barat kemudian disahkan dan diangkat menjadi
anggota KPU Kabupaten Karawang. Kelima nama anggota KPU Kabupaten Karawang
periode 2008 - 2013 adalah :
- Ir. Risza Affiat, MM
- Emay Ahmad Maehi, S.Ag
- Agus Rivai, SPsi
- Asep Sugiarto, S.Sos
- Ujang Nurali, SPdI
Dengan terbentuknya KPU baru yang
beranggotakan 5 (lima) orang dan bukan berasal dari partai politik, sehingga
diharapkan betul-betul dapat melaksanakan tugasnya secara independen dan
nonpartisan. Tetapi, perubahan keanggotaan KPU tidak mengubah secara mendasar
tugas pokok dan fungsi KPU, yaitu merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan
pemilu dengan seluruh tahapan yang harus ditempuh, mulai dari pendaftaran
hingga peresmian keanggotaan legislatif, melakukan penelitian, seleksi dan
penetapan partai politik, calon Anggota DPD maupun Calon Presiden dan Calon
Wakil Presiden yang berhak mengikuti Pemilu. Namun demikian, seluruh anggota
KPU Kabupaten Bogor dan perangkat pendukungnya menyadari bahwa masyarakat
menghendaki Pemilu 2014 lebih berkualitas dari pemilu-pemilu sebelumnya. Oleh
karena itu, pada Pemilu 2014, KPU harus mampu meyelenggarakan pemilu dengan
tetap mengedepankan pencapaian asas-asas umum penyelenggaraan pemilu, yaitu;
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta beradab. Guna mendukung tercapainya
sasaran tersebut, KPU menyiapkan sejumlah peraturan yang berlaku untuk
penyelenggara Pemilu. Misalnya Peraturan Tata Tertib KPU dan Kode Etik Pemilu.
Selain hak dari kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan, KPU
juga wajib:
- Melaksanakan dan mentaati hukum dan peraturan negara.
- Melaksanakan tugas secara jujur dan adil
- Menghormati azas keterbukaan dan pentingnya memberikan informasi yang tepat, jujur, dan dapat memberikan akuntabilitas kepada masyarakat.
- Melaksanakan tugas yang ditetapkan sesuai UU
- Mengusahakan agar setiap peserta pemilihan umum yang meliputi partai politik, calon anggota legislatif dan pemilih, mendapat perlakukan yang adil dan setara.
- Melaksanakan tugas secara terkoordinasi antar angota atau dengan instansi terkait
- Menunjang pemantauan pemilihan umum agar berjalan secara efektif clan efisien.
Untuk lebih mengefektifkan kinerja KPU, pimpinan KPU juga membentuk alat kelengkapan, berupa divisi-divisi, Badan Urusan Rumah Tangga dan Panitia Kerja atau tim yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan. Badan Urusan Rumah Tangga bertugas melaksanakan pengurusan hak-hak anggota KPU dan Sekretariat Umum serta merumuskan rancangan anggaran tahunan KPU dan rencana anggaran penyelenggaraan Pemilu. Sedangkan divisi-divisi dibentuk untuk memudahkan dan memfokuskan pelaksanaan program KPU. Setiap devisi mempunyai jaringan kerja dengan biro-biro pada sekretariat umum yang berhubungan dengan kegiatan divisi. Adapun divisi yang dibentuk sebanyak 4 divisi, yaitu :
- Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu,
- Divisi Pendidikan dan Informasi Pemilu,
- Divisi Logistik Pemilu, Organisasi, Personil dan Keuangan Pemilu
- Divisi Hukum
Sumber: KPUD Kabupaten Karawang


Tidak ada komentar:
Posting Komentar